Bagi sebagian orang, memenangkan hadiah dalam undian bisa menjadi momen yang sangat menggembirakan. Hadiah-hadiah tersebut bisa berupa uang tunai, mobil, atau barang elektronik dengan nilai yang tidak sedikit. Namun, banyak yang belum tahu bahwa hadiah dari undian erek erek tersebut, meskipun tampak sebagai kebahagiaan instan, tetap dikenakan pajak. Ini adalah hal yang harus diperhatikan oleh pemenang undian, karena pajak yang dikenakan bisa cukup besar tergantung pada nilai hadiah yang diterima. Lalu, berapa tarif pajak yang berlaku untuk hadiah undian tersebut?
Di Indonesia, hadiah dari undian termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan oleh pemerintah. Sesuai dengan peraturan yang ada, jika hadiah yang diterima berasal dari undian atau perlombaan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka pemenang akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang merupakan pajak atas penghasilan dari hadiah undian. Tarif pajak yang dikenakan pun bervariasi tergantung pada besar kecilnya hadiah yang diterima. Untuk hadiah dengan nilai hingga Rp 1 juta, tidak dikenakan pajak. Namun, jika hadiah tersebut bernilai lebih dari Rp 1 juta, maka pemenang undian akan dikenakan tarif pajak sebesar 25% dari nilai hadiah yang diterima.
Misalnya, jika seseorang memenangkan hadiah berupa uang tunai senilai Rp 5 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah 25% dari jumlah hadiah tersebut, yaitu sebesar Rp 1,25 juta. Jadi, meskipun pemenang undian mendapatkan hadiah sebesar Rp 5 juta, mereka hanya akan menerima Rp 3,75 juta setelah dipotong pajak. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemenang untuk memahami kewajiban perpajakan ini agar tidak terkejut ketika hadiah yang diterima lebih kecil dari yang diharapkan. Dalam beberapa kasus, penyelenggara undian biasanya sudah memotong pajak sebelum memberikan hadiah kepada pemenang, sehingga pemenang tidak perlu khawatir tentang pengurusan pajak lebih lanjut.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Jika hadiah undian diterima dalam bentuk barang, seperti mobil atau rumah, maka pajak yang dikenakan dihitung berdasarkan nilai pasar barang tersebut. Pemerintah mewajibkan pemenang untuk melaporkan penghasilan dari hadiah undian tersebut dalam SPT Tahunan mereka, meskipun pajak sudah dipotong sebelumnya oleh penyelenggara. Dengan memahami kewajiban ini, pemenang undian bisa lebih bijak dalam merencanakan penggunaan hadiah yang diterima tanpa khawatir akan kejutan pajak di kemudian hari.